KEPALA DESA SUMBER REJO
KECAMATAN WAWAY KARYA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
KEPUTUSAN KEPALA DESA SMBER REJO
Nomor : 141/001/SK /20.2001/2016
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA SUMBER REJO
KEPALA DESA SUMBER REJO
Menimbang
|
: | a.
b.
|
bahwa sesuai dengan Pasal 49 ayat (2) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014, tentang Desa, Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa ;
bahwa untuk pelaksanaan sebagaimana huruf a tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. |
Mengingat | : | 1. | Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825 );
|
2. | Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 );
|
||
3. | Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587 ) sebagaimana, telah diubah dengan Peraturan Pengganti Uandang-undang Nomor 02 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539 );
|
||
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoseia Nomor 5539 );
|
||
5. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indoesia Nomor 30 Tahun 2006 tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa;
|
||
Memperhatikan | : | Rekomendasi tertulis Camat Waway Karya a.n. Bupati Lampung Timur Nomor : 140/22/20/2016 tanggal 12 Januari 2016, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, Desa Sumber Rejo |
M E M U T U S K A N :
Menetapkan | : | KEPUTUSAN KEPALA DESA SUMBER REJO KECAMATAN WAWAY KARYA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
|
||
KESATU | : | Memberhentikan Saudara yang namanya tercantum dalam kolom (2) dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam kolom (3) lampiran keputusan ini, dengan ucapan terima kasih atas segala jasa dan pengabdiannya yang telah diberikan kepada Negara, Pemerintah Daerah dan Masyarakat selama memangku jabatanya.
|
||
KEDUA | : | Mengangkat Saudara yang namanya tersebut dalam kolom (2) kedalam jabatannya sebagaimana tersebut dalam kolom (4) Lampiran Keputusan ini.
|
||
KETIGA | : | Kedudukan, Tugas dan Wewenang Perangkat Desa adalah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa
|
||
KEEMPAT | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
||
: | PETIKAN | : | Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan guna diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. |
Ditetapkan di : Desa Sumber Rejo
Pada Tanggal : 18 Januari 2016 |
|
KEPALA DESA SUMBER REJO
K A D E R I |
Tembusan disampaikan kepada :
- Bupati Lampung Timur;
- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Lampung Timur
- Camat Waway Karya
Lampiran SK
No.1 tentang perangkat Desa
Lampiran | : | KeputusanKepalaDesaSumberRejo | |||
Nomor | : | 141/01/SK/20.2001/2016 | |||
Tanggal | : | 18 Januari 2016 |
No. | NAMA | JABATAN | KETERANGAN | |
LAMA | BARU | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. | IWAN PRIYO HANDOKO | – | KAUR ADMINISTRASI | |
2. | FITRIYAH | KAUR KEUANGAN | KAUR KEUANGAN | |
3. | MUSTAKIM | KASI KEAMANAN | KAUR UMUM | |
4. | EDI KURNIAWAN | KAUR PEMERINTAHAN | KASI PEMERINTAHAN | |
5. | MUHARAM | KETUA LPMD | KASIPEMBANGUNAN | |
6. | SLAMET | KAUR UMUM | KASIKESRA | |
7. | DARYONO | KEPALA DUSUN SUMBER REJO I | KEPALA DUSUN SUMBER REJO I | |
8. | SAKDULLAH PATI | KEPALA DUSUN SUMBER REJO II | KEPALA DUSUN SUMBER REJO II | |
9. | DANIANTO | KEPALA DUSUN JADI MULYO | KEPALA DUSUN JADI MULYO | |
10. | JAYUS | KEPALA DUSUN BANGUN JAYA | KEPALA DUSUN BANGUN JAYA | |
11. | KADIR | KEPALA DUSUN BANGUN REJO | KEPALA DUSUN BANGUN REJO | |
12. | KAMIDIN | KEPALA DUSUN MEKAR SARI | KEPALA DUSUN MEKAR SARI |
KEPALA DESA SUMBER REJO
K A D E R I |