KEPALA DESA SUMBER REJO
KECAMATAN WAWAY KARYA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
KEPUTUSAN KEPALA DESA SMBER REJO
Nomor : 141/ 06 /SK /20.2001/2016
TENTANG
PEMBENTUKAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DESA
DESA SUMBER REJO KECAMATAN WAWAY KARYA
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2016
KEPALA DESA SUMBER REJO
Menimbang
|
: | a.
b.
|
Bahwa pejabat pengelola keuangan daerah adalah pejabat dan atau pegawai daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku diberi kewenangan tertentu dalam rangka pengelolaan keuangan daerah;
Bahwa untuk memenuhi maksud huruf a diatas dipandang perlu menunjuk Pejabat Pengelola keuangan Desa Sumber Rejo Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa; |
Mengingat | : | 1. | Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3825 );
|
2. | Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
||
3. | Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undang Nomor 02 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
|
||
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
|
||
5. | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) yang telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2015 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717 );
|
||
6. | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
|
||
7. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2006 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten / Kota kepada Desa;
|
||
8. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di desa;
|
||
9. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; | ||
10. | Peraturan Menteri Desa Nomor 01 Tahun 2015, tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan Hak sasl usul Dan Kewenangan Lokal berskala Desa;
|
||
11. | Peraturan Menteri Desa Nomor 05 Tahun 2015, tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
|
||
12. | Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2007 Nomor 24);
|
||
13. | Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | ||
KESATU | : | Membentuk Pejabat Pengelola Keuangan Desa Tahun 2016 Desa Sumber Rejo Kecamatan waway Karya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
|
|
KEDUA | : | Pejabat Pengelola Keuangan Terdiri dari :
1. Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan keuangan Desa yang mempunyai Kewenangan Menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan. 2. Sekretaris Desa adalah bertindak selaku Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa 3. Bendahara Desa adalah unsur staf secretariat desa yang membidangi urusan Administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.
|
|
KETIGA | : | Segala biaya yang timbul akibat ditetapkanya keputusan ini dibebankan pada anggaran Desa Sumber Rejo Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur Tahun anggaran 2016 melalui Kegiatan Insentif Pengelolaan keuangan Desa pada Rek. 2.1.5.2
|
|
KEEMPAT | : | Keputusan ini berlaku Sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Desa Sumber Rejo
Pada Tanggal : 18 Februari 2015 |
|
KEPALA DESA SUMBER REJO
K A D E R I |
Tembusan :
- Tim Pengelola Kegiatan yang bersangkutan;
- Arsip
Lampiran : | KEPUTUSAN KEPALA DESA SUMBER REJO
NOMOR : 141/06 /SK/2016 TENTANG PEMBENTUKAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DESA TAHUN 2016 DESA SUMBER REJO KECAMATAN WAWAY KARYA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN 2016 |
PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DESA TAHUN 2016
DESA SUMBER REJO KEC. WAWAY KARYA KAB. LAMPUNG TIMUR
NO. | NAMA | JABATAN | KET. |
1. | KADERI | Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) | |
2. | SUSANTO ADI W. | Koordinator Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan | |
3. | FITRIYAH | Urusan Administrasi keuangan dan Penatausahaan Keuangan . |
Ditetapkan di : Desa Sumber Rejo
Pada Tanggal : 18 Februari 2016 |
|
KEPALA DESA SUMBER REJO
K A D E R I |
LAMPIRAN :
KEPUTUSAN KEPALA DESA SUMBER REJO NOMOR : 141/004/SK /20.2001/2015 TENTANG PENUNJUKAN PERSONIL TIM PENGELOLA KEGIATAN APBDes DESA SUMBER REJO KECAMATAN WAWAY KARYA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2015 |
NO | DESA | PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN | ||
1 | 2 | 3 | ||
1. | DESA SUMBER REJO
KECAMATAN WAWAY KARYA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR |
Nama
NIP Pangkat/Gol. Jabatan |
:
: : : |
KADERI
– – Kepala Desa / Pejabat Pengelola Keuangan |
Nama
NIP Pangkat/Gol. Jabatan |
:
: : : |
SUSANTO ADI WICAKSONO
19750329 200906 1 001 Peengatur Muda / II.b Sekretaris Desa / PTPKD
|
||
Nama
NIP Pangkat/Gol. Jabatan |
:
: : : |
FITRIYAH
– – Kaur Keuangan / Bendahara Desa |
KEPALA DESA SUMBER REJO
K A D E R I |