KEPALA DESA SUMBER REJO
KECAMATAN WAWAY KARYA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
KEPUTUSAN KEPALA DESA SMBER REJO
Nomor : 141/004/SK /20.2001/2016
TENTANG
PEMBENTUKAN TPK GERBANG INDAH BUMEI TUWAH BEPADAN
DESA SUMBER REJO KECAMATAN WAWAY KARYA
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2016
KEPALA DESA SUMBER REJO
Menimbang
|
: | a.
b.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan tata cara Pengelolaan Kegiatan yang baik di Desa, serta meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat Desa dipandang perlu pengaturan mengenai penunjukkan personil Tim Pengelola Kegiatan Gerbang Indah Bumei Tuwah Bepadan Kabupaten Lampung Timur;
bahwa untuk memenuhi maksud huruf a diatas dipandang perlu membentuk personil Tim Pengelola Kegiatan Gerbang Indah Bumei Tuwah Bepadan Desa Sumber Rejo Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa; |
Mengingat | : | 1. | Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825 );
|
2. | Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5224 );
|
||
3. | Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495 );
|
||
4. | Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoseia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 09 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoseia Nomor 5679)
|
||
5. | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoseia Nomor 4826 );
|
||
6. | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoseia Nomor 5539 );
|
||
7. | Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor B.142/26/SK/2016 tentang Penetapan Lokasi dan Alokasi Dana Bantuan Program Gerbang Indah Bumei Tuwah Bepadan Kabupaten Lampung Timur Tahun 2016;
|
||
8. | Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor B.179/26/SK/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Gerbang Indah Bumei Tuwah Bepadan Kabupaten Lampung Timur Tahun 2016;
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | ||
KESATU | : | Membentuk Tim Pengelola Kegiatan Gerbang Indah Bumei Tuwah Bepadan Kabupaten Lampung Timur Tahun 2016 Desa Sumber Rejo Kecamatan waway Karya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
|
|
KEDUA | : | Tim pengelola Kegiatan Pengadaan Gerbang Indah Bumei Tuwah Bepadan Kabupaten Lampung Timur Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran ini mempunyai Tugas dan Kewenangan sebagai berikut:
a. menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat; b. menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa (bila diperlukan); c. khusus pekerjaan kontruksi, menetapkan gambar rencana kerja sederhana /sketsa (bila diperlukan); d. menetapkan Penyedia Barang / Jasa; e. menandatangani Surat Perjanjian; f. menjaga dan menyimpan keutuhan dokumen pengadaan barang/jasa; dan g. melaporkan semua kegiatan dan menyerahkan hasil kegiatan kepada kepala Desa dengan disertai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
|
|
KETIGA | : | Segala biaya yang timbul akibat ditetapkanya keputusan ini dibebankan pada anggaran Desa Sumber Rejo Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur Tahun anggaran 2016 melalui Kegiatan Pengelolaan keuangan Desa yang besaranya disesuaikan dengan kemampuan desa.
|
|
KEEMPAT | : | Keputusan ini berlaku Sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Desa Sumber Rejo
Pada Tanggal : 18 Februari 2015 |
|
KEPALA DESA SUMBER REJO
K A D E R I |
Tembusan :
- Tim Pengelola Kegiatan yang bersangkutan;
- Arsip
Lampiran : | KEPUTUSAN KEPALA DESA SUMBER REJO
NOMOR : 141/004/SK/2016 TENTANG PEMBENTUKAN TPK GERBANG INDAH BUMEI TUWAH BEPADAN KABUPATEN LAMPUNG TIMUR 2016 DESA SUMBER REJO KECAMATAN WAWAY KARYA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN 2016 |
SUSUNAN TPK GERBANG INDAH BUMEI TUWAH BEPADAN KAB. LAMPUNG TIMUR 2016
DESA SUMBER REJO KEC. WAWAY KARYA KAB. LAMPUNG TIMUR
NO. | NAMA | JABATAN DALAM TIM | KET. |
1. | MUHARAM | Ketua | |
2. | MOMON RUKMANA | Anggota | |
3. | SLAMET | Anggota | |
Ditetapkan di : Desa Sumber Rejo
Pada Tanggal : 18 Februari 2016 |
|
KEPALA DESA SUMBER REJO
K A D E R I |
LAMPIRAN :
KEPUTUSAN KEPALA DESA SUMBER REJO NOMOR : 141/004/SK /20.2001/2015 TENTANG PENUNJUKAN PERSONIL TIM PENGELOLA KEGIATAN APBDes DESA SUMBER REJO KECAMATAN WAWAY KARYA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2015 |
NO | DESA | PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN | ||
1 | 2 | 3 | ||
1. | DESA SUMBER REJO
KECAMATAN WAWAY KARYA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR |
Nama
NIP Pangkat/Gol. Jabatan |
:
: : : |
KADERI
– – Kepala Desa / Pejabat Pengelola Keuangan |
Nama
NIP Pangkat/Gol. Jabatan |
:
: : : |
SUSANTO ADI WICAKSONO
19750329 200906 1 001 Peengatur Muda / II.b Sekretaris Desa / PTPKD
|
||
Nama
NIP Pangkat/Gol. Jabatan |
:
: : : |
FITRIYAH
– – Kaur Keuangan / Bendahara Desa |
KEPALA DESA SUMBER REJO
K A D E R I |