No | Sumber
Penerimaan Desa |
Tahun | ||
2014 | 2015 | 2016 | ||
1 | Pajak | 15.676.342,00 | 18.568.369,00 | 25.238.477,00 |
2 | ADD | 131.485.000,00 | 421.872.000,00 | 421.633.000,00 |
4 | PNPM-MPd | 354.663.500,00 | 0,00 | 0,00 |
5 | Gerbang Indah | 50.000.000,00 | 50.000.000,00 | 38.000.000,00 |
6 | DD | 0,00 | 296.734.000,00 | 670.904000,00 |
Dari tabel tersebut dapat disimpulkan bahwa:
- Penerimaan Pajak, mulai tahun 2014 s/d 2015 mengalami kenaikan sebesar 8 %, Adapun penyebab dari peningkatan penerimaan pajak selama tahun 2014 s/d 2015 adalah sebagia berikut:
- Bangunan baru / rumah bertambah
- Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Adapun pada tahun 2015 s/d 2016 mengalami kenaikan sebesar 30 %, Adapun penyebab dari peningkatan penerimaan pajak selama tahun 2015 s/d 2016 adalah sebagia dikarenakan adanya Standar minimal Pajak Terhutang.
- ADD atau Alokasi Dana Desa adalah Dana APBD Kabupaten besaran Dana tiap tahun bisa berubah sesuai dengan kebijakan PEMERINTAH KABUPATEN.
- PNPM-MPd adalah Dana APBN Pusat yang besaran Dana tiap tahun bisa berubah sesuai dengan Kebutuhan dan kebijakan PEMERINTAH KABUPATEN.
- GERBANG INDAH adalah Program Gerakan Membangun Desa dalam Kabupaten Lampung Timur yng besaranya tergantung dari kemampuan PEMERINTAH KABUPATEN.
- DD atau Dana Desa adalah Dana Perimbangan dari Pemerintah Pusat, yang besaranya berdasarkan Kebijakan Pemerintah Kabupaten.