
Sumber rejo, jumat (01-06-2018) telah dilaksanakan kegiatan pelatihan aplikasi sistem pengelolaan aset desa ( SIPADES) se-kabupaten Lampung Timur Tahun 2018,kegiatan itu dilaksanakan di hotel nusantara pada hari jumat-sabtu(01,02,-06-2018 ) di bandar lampung.
gambar 1.1. peserta yang mengikuti pelatihan
Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa atau peroleh hak lainya yang sah. Selain UU Desa,asset desa secara terperinci diatur dalam peraturan menteri Dalam Negri No.1 tahun 2016 tentang pengelolahan aset desa (Permendagri 1/2016).
Aset pemerintahan desa
- Mandat
- Penataan aset desa
- Pemanfaatan aset desa
Penggolongan aset desa
- Persediaan
- Tanah
- Peralatan Dan Mesin
- Gedung dan bangunan
- Jalan,irigasi dan jaringan
- Aset tetap lainya
- Konstruksi dalam pengerjaan
- Aset tak berwujud
Penatausahan aset desa
Pasal 28 permendagri 1/2016
- Aset desa yang sudah ditetapkan penggunaanya sebagaimana diatur pada pasal 10 harus diinventarisir dalam buku inventaris aset desa dan diberi kodefikasi.
- Kodefikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam pedoman umum mengenai kodefikasi aset desa.
Tujuan pelatihan pengelolaan aset desa bertujuan untuk meningkatkan kompetensi perangkat desa dalam memanfaatkan dan mengelola aset desa secara optimal.
Tinggalkan Balasan